Setelah itu, pihak Disdikpora akan membahas lebih lanjut mengenai pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif.
“Proses pengangkatan kepala sekolah harus melalui seleksi terlebih dahulu. Setelah dinyatakan lulus, nama-nama calon akan diajukan kepada Bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyebutkan bahwa pengisian jabatan definitif kepala sekolah bergantung pada kebijakan daerah.
Sementara itu, para Plt kepala sekolah harus menjalankan tugasnya di dua sekolah sekaligus.
“Umumnya, Plt kepala sekolah ditunjuk dari sekolah yang lokasinya berdekatan dalam satu gugus. Hal ini dilakukan agar waktu dan tugas mereka tetap terukur, sehingga tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di kedua sekolah yang mereka pimpin,” tutupnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News