“Seperti yang kita lihat kemarin itu, sudah menjadi kewajiban mereka (aparatur kecamatan) untuk mengembalikan,” ujar Nurdin.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, telah memberikan peringatan serta meyakinkan seluruh aparat kecamatan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Nurdin menekankan bahwa proses pengembalian dana harus dilakukan secara tuntas sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi,” tambahnya.
Terkait langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Pemkab Garut melalui dinas terkait telah melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh kecamatan mengenai tata kelola keuangan.
“Sudah diberi pembinaan agar melakukan lebih intensif terkait tata kelola keuangan,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News