Daerah

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Rp2,1 Miliar ke Kas Negara, Tenggat hingga Agustus 2025

×

13 Kecamatan di Garut Harus Kembalikan Rp2,1 Miliar ke Kas Negara, Tenggat hingga Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

“Seperti yang kita lihat kemarin itu, sudah menjadi kewajiban mereka (aparatur kecamatan) untuk mengembalikan,” ujar Nurdin.

Pemerintah Kabupaten Garut, lanjutnya, telah memberikan peringatan serta meyakinkan seluruh aparat kecamatan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Nurdin menekankan bahwa proses pengembalian dana harus dilakukan secara tuntas sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Pemkab Garut Buka Penerimaan PPPK dengan Kuota 1.600 Orang, Nurdin Yana Sampaikan Info Penting!

“Sudah meyakinkan kepada mereka agar segera memenuhi,” tambahnya.

Terkait langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, Pemkab Garut melalui dinas terkait telah melakukan pembinaan secara intensif kepada seluruh kecamatan mengenai tata kelola keuangan.

Baca Juga:  Banjir Rendam Kantor Bupati Serdang Bedagai, BWS Sumatera II Diminta Segera Normalisasi Sungai Bedagai

“Sudah diberi pembinaan agar melakukan lebih intensif terkait tata kelola keuangan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2