JABARNEWS | SUBANG — Pemerintah pusat telah menetapkan besaran alokasi Dana Desa tahun 2025 untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Di Kabupaten Subang, Jawa Barat, sebanyak 15 desa tercatat memperoleh alokasi di bawah Rp 900 juta.
Informasi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2025.
Dari total 245 desa di Kabupaten Subang, sebagian besar memperoleh alokasi di kisaran Rp 900 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.