JABARNEWS | CIANJUR — Sebanyak 17 mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019–2024 diketahui belum mengembalikan perangkat tablet yang menjadi bagian dari barang inventaris kantor.
Padahal, perangkat tablet tersebut merupakan aset negara yang seharusnya dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Zaenal Mutakin, mengatakan bahwa dari total 20 mantan anggota DPRD, baru tiga orang yang mengembalikan tablet inventaris tersebut.
Ketiganya diketahui sudah menyerahkan kembali perangkat yang diberikan saat masih menjabat.
“Tablet yang harus dikembalikan itu adalah Galaxy Tab S7 FE 5G yang saat itu diberikan kepada 50 anggota DPRD untuk mendukung kinerja mereka. Tapi hingga kini, baru tiga unit yang kembali, dan sisanya sebanyak 17 belum ada,” kata Zaenal saat dikonfirmasi, Jumat (16/5/2025).