Kecelakaan Maut di Serang, Sopir Odong-odong Jadi Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

Ilustrasi Kereta Api Tabrak Odong-odong (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | SERANG – Sopir kendaraan odong-odong yang terlibat kecelakaan dengan kereta api ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini setelah melalui serangkaian pengumpulan penyelidikan disertai dengan bukti-bukti.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, sopir yang berinisial JL (27) dinilai telah lalai sehingga menyebabkan kecelakaan maut dengan jumlah korban meninggal dunia mencapai sembilan orang.

Baca Juga:  Urban Village Telkom: Mengupas Keunikan Kampung Tajur Purwakarta

Selain itu, penumpang lainnya sebanyak 24 orang mengalami luka-luka.

“Sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka,” katanya, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:  Ratusan Personel Satpol PP Depok Jalani Vaksinasi Tahap Kedua

Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka JL selama 20 hari di Mapolres Serang Kota. Hal ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyelidikan kasus kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Fishki, Keripik Kulit Ikan Asal Purwakarta Siap Tembus Pasar Dunia