Surat kedua, lanjutnya, akan dialamatkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan penambangan di luar koridor eksplorasi yang diizinkan.
Bambang menilai, beberapa pengelola diduga menyalahgunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang, yang bertentangan dengan ketentuan perizinan.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap tambang legal, ESDM Jabar akan mengandalkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen utama.
Dokumen ini wajib disusun setiap tahun oleh perusahaan tambang dan berisi perencanaan produksi, volume penggalian, hingga strategi pascatambang.