JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap dan menetapkan AJP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman, setelah buron selama dua tahun. Dugaan korupsi KUR BRI ini terjadi dalam periode 2021 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.
Penangkapan AJP merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Fandu Eka Resik yang telah divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp5,6 miliar.
Dalam fakta persidangan, Fandu tidak bertindak sendiri, melainkan bersama AJP yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,1 miliar. Dan, dalam fakta persidangan, peran terpinda Fandu ternyata tak sendiri, melainkan bersama AJP. Kemudian, dilakukan penyidikan pengembangan atasnama AJP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dwi Agus, Kamis (26/6/2025) lalu.
Tersangka AJP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) pukul 17.00 WIB oleh tim intelijen Kejati Jabar bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.