Daerah

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

×

2 Tahun Buron, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Dibekuk Kejati Jabar

Sebarkan artikel ini
Penangkapan tersangka korupsi KUR BRI oleh Kejati Jabar
Kejati Jabar menangkap AJ, buronan kasus korupsi KUR BRI Ciamis cabang Sudirman yang merugikan negara hingga Rp9,1 miliar (Foto: Istimewa)


JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menangkap dan menetapkan AJP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ciamis Unit Sudirman, setelah buron selama dua tahun. Dugaan korupsi KUR BRI ini terjadi dalam periode 2021 hingga 2023 dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar.

Baca Juga:  Kadispora Kota Cirebon Resmi Diberhentikan, Terseret Kasus Korupsi Gedung Setda

Penangkapan AJP merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Fandu Eka Resik yang telah divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp5,6 miliar.

Dalam fakta persidangan, Fandu tidak bertindak sendiri, melainkan bersama AJP yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Tetapkan Balon Walikota, PKS Depok: Sedikit Lagi Samai Incumbent

“Perbuatannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,1 miliar. Dan, dalam fakta persidangan, peran terpinda Fandu ternyata tak sendiri, melainkan bersama AJP. Kemudian, dilakukan penyidikan pengembangan atasnama AJP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dwi Agus, Kamis (26/6/2025) lalu.

Baca Juga:  Masuk Nagaswara 'Digarap' Langsung Endang Raes, Ini Pengakuan Selfie Agustin

Tersangka AJP sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak dua tahun lalu. Ia berhasil ditangkap pada Rabu (25/6/2025) pukul 17.00 WIB oleh tim intelijen Kejati Jabar bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2