
“Atas perbuatanya tersebut pelaku diancam dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Tomy.
Baca Juga: Ratusan Personel Purwakarta Siap Amankan Pilkada 2024, Lilik Ardiansyah Sampaikan Hal Ini
Sementara pelaku Saepuloh mengakui kerap menganiaya anak tirinya. Selain dengan tangan kosong, pelaku kerap menganiaya korban dengan cara menggit dan menyundut bara rokok ke tubuh korban.
Pelaku mengakui khilaf melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya. Dia spontan melakukannnya karena kesal anak tersebut kerap rewel dan tidak nurut. (Gin)





