Daerah

250 Orang Saksi Kasus Pajak Dana Desa, Diperiksa Kejari Kabupaten Cirebon

×

250 Orang Saksi Kasus Pajak Dana Desa, Diperiksa Kejari Kabupaten Cirebon

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat merilis kasus penggelapan Pajak Dana Desa. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

JABARNEWS | CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memeriksa 250 orang saksi dari kasus penggelapan pajak Dana Desa (DD) di kantor Kejaksaan setempat, Rabu (27/07/2022).

Kejari Kabupaten Cirebon telah memeriksa 250 orang dari 73 desa yang melakukan pembayaran pajak DD melalui oknum pendamping desa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 2,8 miliar.

Baca Juga:  Kasus DBD Meningkat, DPRD Kota Bogor Minta Pemda Turunkan Nakes ke Setiap RT

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD tersebut dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dalam kasus tersebut, kata dia, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini.

Baca Juga:  Ketum HIPMI Mardani Maming Siap Bangun Karakter Anak Muda

“Pajak DD yang disetorkan oleh TPD ke kantor pajak nilainya kecil, dari mulai Rp 2000 sampai Rp 5000, karena telah diubah terlebih dahulu nilai anggaran di tiap kegiatannya, “katanya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2019, KPU Subang Terima 5620 Kotak Suara

Kemudian, lanjut Hutamrin sebelum diserahkan ke pihak desa, resi dengan nilai tersebut diubah juga menjadi Rp 3 juta sampai Rp 6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan