250 Orang Saksi Kasus Pajak Dana Desa, Diperiksa Kejari Kabupaten Cirebon

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, saat merilis kasus penggelapan Pajak Dana Desa. (Foto : Abdul Rohman/Jabarnews)

“Setelah uang diterima TPD, misalkan Rp 7 juta, diubah e-billingnya menjadi Rp 2 ribu. Setelah dibayarkan di kantor pajak maka timbullah resi, nah resi tersebut secara manual diubah menjadi Rp 7 juta lagi. Lalu resi tersebut diberikan kepada pihak desa,”katanya.

Dijelaskan Hutamrin, untuk penetapan tersangka dengan dugaan kasus korupsi pajak DD ini, masih belum bisa dilakukan karena masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Korupsi Pengadaan Gabah, Mantan Kadis dan Kasie Dinas Ketahanan Kabupaten Cirebon Ditahan

“Penentuan tersangkanya akan mengacu pada data dan fakta di lapangan yang dilakukan pihak penyidik, “katanya.

Namun ia memastikan, tersangka kasus korupsi pajak DD tersebut lebih dari satu orang. Yang telah dilakukan Pemeriksaan, lanjut Hutamrin, ada sebanyak 250 orang.

“Status mereka masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan ditentukan siapa tersangkanya, “katanya.

Baca Juga:  Viral! Pelecehan Seksual Oknum Guru Meremas Payudara Siswi, Diduga Sudah Jadi Rahasia Umum

Adapun modus yang dilakukan TPD, lanjut Hutamrin, adalah dengan mengiming-imingi cashback sebesar 10 persen dari pajak tersebut. Sehingga, banyak pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak DD tersebut ke oknum TPD tadi.

“Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan, “katanya.

Baca Juga:  Nurhayati Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kuasa Hukum Bakal Layangkan Praperadilan

Hutamrin juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi yang masuk pada periode Januari 2022 lalu. Kasus yang terungkap karena setiap pembayaran pajak terdaftar di Direktorat Pajak.

“Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan. Dari 73 desa itu baru ditemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar, “katanya. (Arn)