Daerah

27 Narapidana Lapas Karawang Bebas Bertepatan HUT ke-80 RI dan Remisi Dasawarsa 2025

×

27 Narapidana Lapas Karawang Bebas Bertepatan HUT ke-80 RI dan Remisi Dasawarsa 2025

Sebarkan artikel ini
Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

JABARNEWS | KARAWANG – Sebanyak 27 narapidana Lapas Kelas IIA Karawang, Jawa Barat, dinyatakan bebas pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI sekaligus momentum Remisi Dasawarsa 2025.

Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menyebutkan remisi ini diberikan sebagai penghargaan negara bagi warga binaan yang berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Baca Juga:  Soal Pembekuan dan Pembubaran Ponpes Al-Zaytun, Ridwan Kamil: Tidak Boleh Mengorbankan Hak Pendidikan Anak!

“Remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi bagian dari pembinaan nasional yang menekankan pemulihan sosial,” ujarnya di Karawang, Minggu (17/8/2025).

Dari total 27 narapidana yang bebas, 24 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II, satu orang bebas berkat Remisi Dasawarsa II, satu orang bebas melalui Remisi Dasawarsa Pidana Denda II, dan satu orang bebas bersyarat. Selain itu, terdapat tiga narapidana yang bebas murni pada momentum HUT RI tahun ini.

Baca Juga:  Ribuan Narapidana di Karawang Resmi Terdaftar di DPT Pemilu 2024

Secara keseluruhan, terdapat 928 warga binaan Lapas Karawang yang menerima RU tahun ini, terdiri atas 889 orang dengan RU I, 25 orang dengan RU II, dan 14 orang dengan RU II disertai subsider.

Baca Juga:  Lapas Karawang Terima 30 Narapidana Pindahan dari Lapas Narkotika Bandung
Pages ( 1 of 2 ): 1 2