Namun, tidak semua warga binaan dapat menerima remisi. Beberapa di antaranya tidak memenuhi kriteria yang telah ditentukan, seperti narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau yang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
“Untuk Lapas Sukamiskin sendiri, terdapat dua orang yang menerima remisi Nyepi, sedangkan sebanyak 288 orang lainnya mendapatkan remisi Idulfitri,” tambahnya.
Fajar menjelaskan, besaran remisi yang diberikan kepada warga binaan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi, kecuali bagi mereka yang menerima hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau belum memenuhi ketentuan masa tahanan.