Berbeda dengan sektor pertanian yang umumnya berbasis lahan, kata Rohman, perlindungan bagi nelayan diberikan secara individu karena sifat pekerjaan mereka yang langsung berhadapan dengan risiko di lapangan.
Dalam skema ini, DPKPP Karawang menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan. Iuran tersebut mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Rohman mengatakan, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi nelayan serta membantu keluarga mereka jika terjadi musibah saat melaut.
“Pekerjaan nelayan memiliki risiko yang tinggi. Bupati ingin negara hadir memberikan perlindungan kepada mereka,” kata dia.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap para nelayan dapat bekerja dengan lebih tenang. Selain menopang ekonomi keluarga, aktivitas mereka juga dinilai penting dalam menjaga pasokan pangan, khususnya hasil perikanan, di wilayah Karawang. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





