JABARNEWS | SUBANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang telah menangani 32 PMI asal Subang yang bermasalah di luar negeri sepanjang tahun 2025.
Dari puluhan kasus tersebut, empat orang dilaporkan meninggal dunia, sementara sisanya mengalami berbagai kendala mulai dari masalah kesehatan hingga status keberangkatan non-prosedural.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Disnakertrans Subang, Dedi, mengungkapkan bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditangani pihaknya rata-rata meminta dipulangkan karena faktor sakit, stres, serta kendala status ilegal.
Meskipun ada beberapa yang berstatus legal, jumlahnya tetap didominasi oleh pekerja tanpa dokumen resmi.
“Selama 2025 kemarin, ada 32 PMI yang kami tangani. Empat orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia, sisanya minta pulang karena sakit, stres, serta statusnya yang ilegal maupun legal,” ujar Dedi dikutip dari RRI, Kamis (8/1/2026).





