Polda Sumatera Utara Tetapkan 5 Tersangka Pengiriman Ratusan PMI Ilegal

Para tersangka pengiriman PMI illegal ke kamboja. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | MEDAN – Polda Sumatera Utara menangkap 5 orang berinisial DI, CA, GL, ACK dan AL terkait penyelundupan 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, yang akan dikirim ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Baca Juga:  Jabar Terima Penghargaan Investasi Terbaik 2021, Uu Ruzhanul Ulum: Ekonomi dan Daya Beli Masyarakat Naik

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan, para tersangka ditangkap setelah Polda Sumatera Utara membongkar penyelundupan PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Kamboja melalui bandar Kuala Namu, Deli Serdang.

“Ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 2 orang berinisial AL dan ACK masih buron,” terangnya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:  Kasus Covid 19 di kota Bandung Meningkat

Kata dia, para tersangka mempunyai peran yang berbeda, ada yang merekrut PMI melalui media sosial dan ada yang dari sejumlah daerah. Para PMI akan diberangkatkan mendapat tiket pesawat dan tempat penginapan.

Baca Juga:  Emil Terharu Saat Melantik Oded

“Dari keterangan saksi, tersangka mempunyai peran yang berbeda dalam merekrut PMI yang akan diberangkatkan secara illegal,” papar Panca.