Daerah

45 Caleg Terpilih DPRD Purwakarta Sudah Laporkan LHKPN

×

45 Caleg Terpilih DPRD Purwakarta Sudah Laporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – 45 Caleg terpilih DPRD Purwakarta diketahui sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Purwakarta, Salman kepada awak media, Jum’at (26/7/2019).

Baca Juga:  Yang Kemarin Viral Insiden Camat dengan Pengendara Motor, Ini Klarifikasi Pembuat Video

“45 Caleg terpilih DPRD Purwakarta periode 2019-2024, seluruhnya sudah menyampaikan LHKPN. Dan kita (KPU Purwakarta) sudah menerima tanda bukti terima dari KPK,” kata Salman.

LHKPN itu sendiri jelas Salman, merupakan salah satu syarat wajib untuk pelantikan Caleg terpilih.

Baca Juga:  Hasil Exit Poll Pilpres AS, Joe Biden Unggul dari Trump

“Penyampaian LHKPN tersebut merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu,” ujarnya.

Untuk diketahui, caleg terpilih harus menyerahkan tanda terima LHKPN dalam jangka waktu 7 hari setelah dikeluarkannya putusan KPU mengenai penetapan calon terpilih. Jika caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima LHKPN, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama caleg terpilih yang akan dilantik 

(Zal)

Baca Juga:  Air Sungai Silayar di Cirebon Mendadak Merah Pekat, Diduga Limbah Celupan Kain

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan