
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah tetap memberi kesempatan kepada siswa untuk mengikuti ujian meskipun memiliki tunggakan SPP. Bahkan, beberapa alumni telah mencicil pembayaran.
“Kami tidak pernah menutup kesempatan bagi yang ingin mencicil. Selama ini juga, meski ada tunggakan, kami tetap melayani mereka yang membutuhkan legalisir ijazah,” katanya.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) menegaskan bahwa ijazah merupakan hak setiap siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025 yang menginstruksikan sekolah segera menyerahkan ijazah lulusan tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.
Jika hingga 3 Februari 2025 masih ada ijazah yang belum diambil, sekolah diwajibkan menyerahkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News