Daerah

Adanya Korban Akibat DBD, Ini Tanggapan Dinkes Purwakarta

×

Adanya Korban Akibat DBD, Ini Tanggapan Dinkes Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Terkait adanya warga di Darangdan yang meninggal dunia akibat penyakit demam berdarah dengue (DBD) di awal 2020 ini, Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta, dr Meisera Pramayanti angkat bicara.

Menurut Meisera, berdasarkan laporanyang didapatnya, wilayah Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta, merupakan daerah yang paling banyak terjangkit kasus DBD.

“Kalau wilayah lain nihil. Kami hanya punya laporan terakhir yang Desember 2019. Sedangkan Januari ini masih belum ada laporan,” ujar dr Meisera, Selasa (14/1/2020).

Baca Juga:  Untuk Penyelenggara Ranca Upas Camping Adventure Explore 2023, Ini Pesan Ridwan Kamil

Dinas Kesehatan Purwakarta, tambah dia, mengimbau kepada masyarakat terutama aparat mulai sektor kesehatan di puskesmas, klinik, hingga rumah sakit untuk mengantisipasi dan waspada jika ada pasien yang mengalami gejala demam.

“Kami coba edarkan surat edaran kepada aparat kesehatan dan kecamatan, terutama antarsektor untuk berkoordinasi. Sebab, DBD ini tak bisa dikerjakan oleh satu sektor melainkan lintas sektor,” kata Meisera.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor Alami Lonjakan, Ade Yasin Tegaskan Ini

Berdasarkan data dari Dinkes, laporan dugaan DBD sejauh ini baru ada di wilayah Darangdan saja. Pada Desember 2019 sudah ada 24 kasus DBD. Namun, secara keseluruhan 2019 tercatat ada 516 kasus DBD.

“Kami masih terkendala regen pemeriksaan lebih ke trombosit. Laporan DBD di puskesmas lain nihil hanya di Darangdan saja. Sekarang sih batas wajar, karena puskesmas-puskesmas masih belum banyak yang meminta abate dan foging, biasanya permohonan itu menumpuk,” jelasnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin: Pembangunan BRT Bandung Raya Terus Dimatangkan

Ditambahkannya, P2P Dinkes Purwakarta, lanjut Meisera, meminta masyarakat harus ada gerakan satu rumah satu jumantik guna melakukan jentik berkala minimal tiga bukan sekali ke rumah-rumah warga. (Gin)

Tinggalkan Balasan