Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca Juga:  ASN di Karawang Diminta Jaga Netralitas saat Pilkada 2024

Keputusan MK ini berujung pada perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (24/2/2025), membacakan putusan atas sengketa Pilkada Tasikmalaya dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Siswi SMAN di Tasikmalaya Naik ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Dalam amar putusannya, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Alasan utama di balik keputusan diskualifikasi ini adalah status Ade Sugianto yang dianggap telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya lebih dari dua periode.

Baca Juga:  Empat Warga Tasikmalaya Jadi Korban Sambaran Petir, Satu Orang Tewas
Pages ( 1 of 4 ): 1 234