Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

Dengan total dua periode jabatan yang telah dilaluinya, MK menyatakan bahwa pencalonannya dalam Pilkada 2024 melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga:  Penyandang Disabilitas di Kota Bandung Gunakan Hak Pilih

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa calon kepala daerah tidak boleh pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua periode penuh.

Menindaklanjuti putusan ini, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Baca Juga:  Pengendara Diminta Waspada saat Lintasi Jalur Selatan Garut yang Rawan Longsor

Dalam pemungutan suara ulang tersebut, Ade Sugianto tidak diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya.

Keputusan ini diambil guna memastikan penyelenggaraan Pilkada yang adil, demokratis, dan berintegritas.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Antisipasi Kampanye Pilkada 2024 di Tempat Ibadah
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4