Daerah

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

×

Ade Yasin Keluarkan Tiga Perbup Tentang Kebijakan Relaksasi Pajak di Kabupaten Bogor, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).
Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin keluarkan tiga Perbup tentang kebijakan relaksasi pajak di Kabupaten Bogor. (Foto: Dodi/JabarNews).

Dia menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil akan Buat Aplikasi Pemesanan Minyak Goreng untuk Warga Miskin

“Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022,” terangnya.

Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Baca Juga:  Eks Pertambangan Liar Disulap Jadi Wisata Alam, Uu Ruzhanul Ulum Bilang Begini

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022. (Red)

Baca Juga:  Fakta Kasus Pembunuhan di Kemang Bogor: Bank Emok Meregang Nyawa Karena Tak Mau Bayar Utang
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan