Daerah

Ade Yasin; Mengapa Saya Dituntut Atas Perbuatan yang Tidak Saya Lakukan?

×

Ade Yasin; Mengapa Saya Dituntut Atas Perbuatan yang Tidak Saya Lakukan?

Sebarkan artikel ini
Sidang secara virtual dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap Auditor BPK Jawa Barat dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin kembali digelar, Senin (19/9/2022). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini, Ade Yasin meminta agar agar keadilan bisa ditegakan.

Baca Juga:  Respon DPRD Kota Bogor Soal Isu Perpanjangan Direksi Perumda PPJ

Saat membacakan pledoi, Ade Yasin terlihat meneteskan air mata. Ia berharap Majelis Hakim yang diketuai Hera Kartiningsih bisa tergugah hatinya.

Ade memang layak disebut sebagai korban. Sebab, Ade Yasin yang awalnya akan dimintai keterangan malah mendadak diopinikan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga:  Farhan Endus Dugaan Pungli Sampah di Pasar Gedebage, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Apalagi 39 saksi dan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa KPK yang dihadirkan di persidangan menyebutkan jika Ade Yasin tak terlibat serta tidak mengintruksi bawahannya untuk melakukan suap.

Kini, Ade pun meminta keadilan kepada majelis hakim karena mengklaim dirinya tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap Auditor BPK Jawa Barat tersebut.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tanggapi Keras Wacana Penyesuaian Jam Sekolah dan Kerja di Bandung

Namun demikian, dalam sidang tersebut Ade pun menyampaikan permintaan itu secara daring dari Rutan Perempuan Kelas IIA Bandung saat sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan