Daerah

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

×

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Begini Cara Mengatasi Panic Attack, Diantaranya Pejamkan Mata

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Diringkus Polisi

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Asmawa Tosepu Minta Penyuluh KB di Bogor Lakukan Ini
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan