Daerah

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

×

Ade Yasin Terbitkan SE Soal Larangan ASN Terima Gratifikasi Lebaran, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Humas Pemkab Bogor).

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  Ratu Tisha Sebut PSSI akan Segera Sosialisasikan VAR

Perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi, dan saling berbagi, khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga:  Dandhy Laksono Ingin UU ITE Direvisi

“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Perhumas Muda Bandung Gelar Workshop di Fikom Uniga Tentang Kehumasan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan