JABARNEWS | BOGOR – Satreskrim Polres Bogor mengamankan seorang pria berinisial AA (42) yang merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
AA yang merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor ditangkap polisi pada Minggu (29/5/2022).
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, AA diduga telah melakukan pencabulan anak di wilayah Desa Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Adapun kejadian pencabulan ini dilakukan AA pada Jumat (22/5/2022).
“Kejadiannya pekan lalu pada 22 Mei, tetapi baru dilaporkan sekarang,” kata Siswo pada Minggu (29/5/2022).
Dia mengungkapkan bahwa korban pencabulan AA adalah seorang anak berusia 4 tahun berinisial N.