JABARNEWS | PURWAKARTA – Masyarakat kini bisa melaporkan dugaan pencemaran lingkungan melalui empat kanal resmi: Call Center 112, SP4N Lapor, aplikasi Ogan Lopian, dan WhatsApp Center.
Keempat saluran pengaduan ini dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta.
Informasi tersebut disampaikan dalam sosialisasi mekanisme pelaporan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di Kantor Kecamatan Campaka, Selasa (9/12/2025).
Sebanyak 75 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari camat, kepala desa, dan pelaku usaha dari Kecamatan Campaka, Cibatu, dan Bungursari. Ketiga wilayah itu berada di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.
“Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh pihak terkait mekanisme pelaporan dugaan pencemaran maupun sengketa lingkungan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta Erlan Diansyah.





