Daerah

Aktivis Cianjur Unras Geruduk Pemkab Cianjur, Ini Tuntutannya

×

Aktivis Cianjur Unras Geruduk Pemkab Cianjur, Ini Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
Para aktivis Cianjur geruduk kepung kantor Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: Mul/JABARNEWS)
Para aktivis Cianjur geruduk kepung kantor Pendopo Pemkab Cianjur. (Foto: Mul/JABARNEWS)

Selain dari pada itu, hal sama masih tegasnya, UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah juga mengamanahkan pasal 67 ayat 1 kewajiban kepala daerah dan wakil kepala meliputi diantaranya memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan RI.

Baca Juga:  Bupati Wahyu Rombak 14 Pejabat Eselon II Pemkab Cianjur, Ini Daftarnya

“Harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Rudi menambahkan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dan, menerapkan prinsif tata pemerintahan yang bersih dan baik serta melaksanakan program strategis nasional.

Baca Juga:  Rudy Susmanto Ingin Pemberantasan Pungli di Kawasan Wisata Bogor Dilakukan Secara Persuasif

“Menjalin juga hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah serta ketentuan,” pungkasnya. (Mul)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan