Begini Isi Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 yang Jerat Bharada E

Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 (Foto: Freepik)

JABARNEWS | JAKARTA – Bharada E ditetapkan sebagai tersangka baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas statusnya sebagai tersangka, ia pun langsung dilakukan penahanan yang dijerat oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56

Baca Juga:  Misteri Rekening Atas Nama Brigadir J, Begini Pengakuan Terakhir Istri Ferdy Sambo

Dijeratnya Bharada E oleh pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini dikatakan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga:  Kapolri Akui Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Direkayasa

“Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, tetap berkembang,” tegasnya

Baca Juga:  ART Hingga Petugas PCR Bakal Dipanggil Komnas HAM Terkait Kasus Brigadir J

Namun, apa kalian tahu isi dari pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 ini? Simak:

Isi pasal 55 KUHP berisi dua ayat, yakni: