Ibnu menjelaskan kronologi tersebut bermula pada November 2022 lalu, Korban mengalami perundungan dari tiga pelaku dengan cara korban dilempar lalu kepalanya terbentur ujung meja hingga mengalami luka serius.
“Luka di bagian pelipis, karena korban dilempar lalu kepentok dengan meja, kemudian di jidat sama di bahu itu ada surat keterangan dokternya, “katanya.
Karena tidak ada itikad baik, dari pihak sekolah dan orang tua pelaku. Tim kuasa hukum mendatangi Kepolisian Polres Kuningan untuk melakukan konsultasi atas kasus tersebut
“Kami sudah datangi Polres Kuningan untuk konsultasi kasus ini, jika dari hari ini, hingga beberapa hari kemudian tidak ada itikad baik dari pihak keluarga dan sekolah. Maka, kami akan pastikan membuat laporan, “katanya.
Sementara itu, Udi Mashudi selaku Kepala Sekolah SDIT Al-Iman Kuningan mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait kasus tersebut. Pasalnya, ia baru menjabat sebagai Kepala Sekolah sejak awal tahun 2023. Sedangkan kasus tersebut terjadi sejak tahun 2022 lalu.