Peristiwa memilukan ini bermula saat korban, gadis kecil berusia empat tahun, hendak pulang ke rumah pada Kamis (26/6/2025) siang. Ia dipanggil oleh seorang anak laki-laki berusia 14 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, lalu dibujuk masuk ke dalam rumah pelaku. Di situlah dugaan tindakan asusila terjadi.
Korban kemudian mengeluhkan rasa sakit di bagian intim kepada orang tuanya, yang setelah digali lebih lanjut, mengaku telah mengalami perbuatan tidak pantas. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
“Unit IV PPA telah melakukan langkah-langkah awal seperti pemeriksaan korban, saksi-saksi, dan terlapor, serta mengamankan barang bukti,” jelasnya.
Meskipun pelaku adalah anak di bawah umur, Polres Garut menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan anak.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua, pendidikan seks usia dini, serta dukungan sistem perlindungan anak yang terintegrasi di tingkat lokal hingga nasional. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News