Anak SD di Kota Bandung yang Hilang Ditemukan, Polisi: Jadi Korban Perdagangan Orang

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang anak di bawah umur. (Foto: Freepik)

Budi menerangkan, korban selanjutnya dibawa pindah ke apartemen milik DF pada tanggal 9 Desember.

Pelaku DF pun melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh AD. Setelah itu, korban berhasil ditemukan pada Selasa (19/12/2023) dan pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga:  Tol Padalarang Mulai Dipadati Kendaraan Yang Hendak Keluar Dari Bandung

“Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi,” bebernya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 jo 76D dan atau 82 ji pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Mantan Ketua KY Dibacok OTK di Bandung, Polisi Ungkap Ciri-ciri Pelaku

Para pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijerat hukuman penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Targetkan Zero Stunting di Jabar, Atalia Praratya Kerahkan 1,4 Juta Kader PKK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News