Budi menerangkan, korban selanjutnya dibawa pindah ke apartemen milik DF pada tanggal 9 Desember.
Pelaku DF pun melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh AD. Setelah itu, korban berhasil ditemukan pada Selasa (19/12/2023) dan pelaku berhasil diamankan.
“Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi,” bebernya.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 81 jo 76D dan atau 82 ji pasal 76E undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Para pelaku pun dijerat pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka dijerat hukuman penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News