
Ketua BPSK Purwakarta, Wita Gusrianita, menerangkan lembaga ini merupakan perpanjangan tangan pemerintah provinsi dalam membantu konsumen menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa BPSK Purwakarta akan menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen. BPSK Purwakarta juga akan bersinergi dengan program dan kegiatan Disperindag Jabar serta Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP).
“Kemudian kami juga akan mensosialisasikan ke masyarakat terkait hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha dan begitupun sebaliknya. Sosialisasi seperti ini akan dilakukan melalu media massa, dialog interaktif dan bersinergi dengan dinas untuk ikut mensosialisasikan keberadaan BPSK, sehingga diketahui seluruh lapisan masyarakat,” kata Wita, Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembentukan BPSK di tingkat kabupaten dan kota bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perlindungan konsumen berada pada pemerintah provinsi.
“Kami ingin membantu masyarakat yang ada di Kabupaten Purwakarta. Dengan adanya BPSK Kabupaten Purwakarta ini, kami harapkan kedepannya lembaga ini bisa lebih dikenal masyarakat. Kewenangan BPSK melaksanan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase,” jelas Wita.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa, BPSK tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari konsumen.