
“Dengan adanya lembaga ini, semua persoalan yang menyangkut sengketa antara konsumen dengan para pelaku usaha dapat diselesaikan di BPSK tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Wita menambahkan dengan kehadiran BPSK Kabupaten Purwakarta maka dapat mempermudah penyelesaian sengketa sekaligus melindungi para pelaku usaha dan konsumen di Kabupaten Purwakarta.
“Maka dari itu, kami mengajak masyarakat Purwakarta untuk menjadi konsumen cerdas, konsumen yang kritis dan berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan,” tegas Wita.(Gin)