“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu, 20 Desember 2025.
Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional tersebut, pengemudi dan pemilik kendaraan mendapatkan insentif.
“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.
Ia menambahkan, terdapat tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni trayek 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 kendaraan.
“Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” kata Bayu. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





