Daerah

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

×

Angkot Kawasan Puncak Nganggur Saat Nataru, Sopir Terima Kompensasi Tunai hingga Rp800 Ribu

Sebarkan artikel ini
Angkot kawasan Puncak Bogor
Angkot kawasan Puncak Bogor. (foto: istimewa)

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31. Kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum dilakukan selama empat hari,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, Sabtu, 20 Desember 2025.

Baca Juga:  DPRD Kabupaten Bekasi Ancam Evaluasi Izin Perusahaan yang Lakukan Pelecehan Terhadap Karyawati

Bayu menjelaskan, selama masa penghentian operasional tersebut, pengemudi dan pemilik kendaraan mendapatkan insentif.

“Besarannya per hari Rp200 ribu, jadi sopir dan pemilik masing-masing Rp200 ribu per hari,” ucapnya.

Baca Juga:  Siapkan Libur Nataru, Pemkab Cirebon Dirikan Pos Terpadu di Jalur Wisata dan Pantura

Ia menambahkan, terdapat tiga trayek angkot yang dihentikan sementara operasionalnya, yakni trayek 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 kendaraan.

Baca Juga:  Jurnalis Jadi Sasaran Teror, Bom Rakitan Meledak Tak Jauh dari Rumahnya

“Penerimaannya (insentif) melalui transfer, itu nanti diverifikasi oleh KKSU,” kata Bayu. (det)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4