Daerah

Antisipasi Gangguan Keamanan Hutan, Ini Langkah KPH Majalengka

×

Antisipasi Gangguan Keamanan Hutan, Ini Langkah KPH Majalengka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 50 orang polisi hutan (Polhut) dilatih kesamaptaan yang dipusatkan di kompleks halaman kantor Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka. Polhut ini dilatih bela diri, sekaligus harus sigap untuk menangani adanya bencana kebakaran, yang diakibatkan oleh tangan-tangan jahil.

Administratur KKPH Majalengka, Ir. Beddi Taviffudin, mengatakan, pembekalan bagi polhut memang sangat diperlukan. Hal ini merupakan ‎pembinaan teknis kesamaptaan Polhut Jajaran Perum Perhutani KPH Majalengka oleh Polres Majalengka, tujuannya dalam rangka pengamanan gangguan keamanan hutan.

Baca Juga:  Kejari Kota Cirebon Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Sediaan Farmasi

“Pembinaan ini diikuti jajaran polhut dari BKPH Majalengka sebanyak 50 orang, pembinaan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatan ketrampilan, kesiagaan, dan kedisiplinan polisi hutan dalam pengamanan kawasan hutan,” ungkapnya, Kamis (6/9/2018).

Beddi menambahkan, pembekalan kesamaptaan dan kesiagaan polhut oleh Polres Majalengka merupakan kegiatan bersama yang rutin dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi perlindungan hutan. Polhut juga punya tugas melindungi semua potensi sumber daya hutan.

“Seorang polhut harus selalu siap siaga dalam menjalankan tugasnya. Untuk menjalankan tugasnya itu kemampuan dan pengetahuan setiap polisi hutan harus terus diasah dan ditingkatkan.” ujarnya .

Baca Juga:  Cari Korban Banjir Bandang di Humbahas, Tim SAR Kerahkan Anjing Pelacak hingga Penyelam

Terpisah, Kapolres Majalengka AKBP Noviana Tursanurohmad, melalui Kasat Binmas, AKP Kustadi mengatakan, kegiatan pembinaan meliputi bidang hukum terkait tindakan melawan hukum di bidang keamanan hutan sesuai UU No 41/1999 tentang Kehutanan dan UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Materi yang disampaikan berkaitan dengan penangkapan, tertangkap tangan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Porprov Jadi Evaluasi Pembinaan dan Pendidikan Atlet

“Ini penting bagi polhut agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP),” katanya.

Kustadi menjelaskan, kegiatan peningkatan wawasan hukum kehutanan tersebut, juga mendapatkan praktik cara penangkapan, penggeledahan, dan bela diri dasar.

“Polhut harus menguasai teknik bela diri. Selain berguna ketika berpatroli, juga diperlukan ketika melakukan penangkapan pencuri kayu dihutan,” tandasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan