Menurut Eri, langkah itu dilakukan untuk mencegah antrean kendaraan yang berpotensi memicu kemacetan panjang hingga berjam-jam di jalur Puncak menuju Cianjur, terutama saat puncak arus mudik dan arus balik.
Selain menghentikan sementara operasional angkot, pemerintah daerah juga menyiapkan kompensasi bagi pengemudi dan pemilik kendaraan yang terdampak kebijakan tersebut.
Berdasarkan data Dishub, total penerima kompensasi mencapai 1.447 orang, terdiri dari 943 sopir dan 504 pemilik angkutan kota. Setiap sopir akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per hari selama masa peliburan operasional.
Eri menjelaskan dana kompensasi akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Dengan skema tersebut, para sopir maupun pemilik kendaraan diharapkan mematuhi aturan untuk tidak beroperasi selama periode yang telah ditetapkan.
Dishub juga akan menempatkan petugas di sejumlah titik guna memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai rencana.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat, terutama warga di wilayah Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi, turut menjaga ketertiban lalu lintas agar arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berlangsung lebih lancar. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





