Apdesi Keluhkan Minimnya Siltap Kades Dan Perangkat Desa

JABARNEWS | SUMEDANG – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang mendesak Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, meninjau kembali Perbup Nomor 112 tahun 2017, tentang tata cara penyaluran, penggunaan, pengawasan dan pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD).

Para kepala desa (kades) menilai besaran penghasilan tetap (Siltap) yang diatur dalam Perbup itu tidak menyejahterakan perangkat desa. Sementara itu, tugas kades dan perangkatnya yang memang cukup berat, seiring perannya melayani masyrakat.

Baca Juga:  Puluhan Besi Bekisting Proyek Kereta Cepat Jatuh di Bandung Barat, KCIC Beri Penjelasan

Ketua Harian Apdesi Kabupaten Sumedang, Setiawan Saputra, mengatakan, siltap para kades dibatasi maksimal Rp 3 juta/bulan.

Adapun siltap sekretaris desa maksimal 80% dari siltap kades atau maksimal Rp 2,5 juta. Siltap tersebut, di bawah UMK Kabupaten Sumedang yang mencapai Rp 2,67 juta.

“Perangkat desa di bawahnya hingga para kepala dusun juga jauh di bawah UMK,” kata Setiawan, usai rapat persiapan Kemah Para Kepala Desa se-Kabupaten Sumedang dan Silaturahmi Akbar Apdesi Kabupaten Sumedang dengan Bupati – Wabup Sumedang, di Kantor Desa Sukarapih, Kec. Sukasari, dikutip Kapol, Jumat (28/9/2018).

Baca Juga:  Rahmat Effendi Minta Perlakuan Khusus Bagi Kota Bekasi

Setiawan yang juga menjabat Kepala Desa Sukarapih mengatakan, para kepala desa juga meminta bupati untuk menyediakan kendaraan operasional desa.

Kendaraan tersebut, lanjutnya, sangat dibutuhkan untuk monitoring kepala desa ke lapangan. Selain itu, untuk operasional untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Wisatawan Serbu Puncak Bogor, Polisi Berlakukan One Way Pecah Kepadatan Arus Lalin

“Saat ini ada pengadaan mobil dinas untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sudah selayaknya pemerintah desa pun mendapatkan kendaraan operasional,” pungkasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat