Daerah

Polres Cirebon Kota Bongkar Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

×

Polres Cirebon Kota Bongkar Arisan Online Fiktif, Kerugian Capai Rp808 Juta

Sebarkan artikel ini
Arisan Bodong
Ilustrasi arisan fiktif. (Foto: Jurnal Pekan).

“Korban tidak mengenal langsung pelaku, hanya tergiur dengan keuntungan yang tidak masuk akal,” ucap Eko.

Dari hasil penyelidikan sementara, sudah ada 15 orang korban yang resmi melaporkan kerugian akibat ulah TA. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam dan dokumen rekening koran milik korban berinisial P untuk periode Februari hingga April 2024.

Baca Juga:  Soal Sistem Proporsional Tertutup, Legislator Jabar: Ciptakan Oligarki Elit Parpol

“Yang jelas pelaku ini telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga:  KPK Tangkap Menteri KKP, Dedi Mulyadi: Semoga Edhy Diberi Kesabaran

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak memiliki dasar legalitas yang jelas.

Baca Juga:  Penyerahan SK CPNS di Purwakarta, Begini Pesan Anne Ratna Mustika
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3