Daerah

Asik Pesta Narkoba, Karyawan BUMN Asal Tebing Tinggi

×

Asik Pesta Narkoba, Karyawan BUMN Asal Tebing Tinggi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)
Ilustrasi, penangkapan. (istimewa)

Kata dia, saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui sabu disita merupakan milik mereka yang akan diedarkan kepada pembeli.

“Kedua pelaku melanggar pasal 114 (1), subs pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” bilangnya. (mad).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Genjot Angka UHC, Targetkan 98 Persen di 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2