
Wacana pemekaran wilayah barat Kabupaten Bogor telah muncul sejak tahun 2000. Forum Komunikasi Masyarakat Bogor Barat (FKMB2) menjadi salah satu pihak yang paling vokal menyuarakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Bogor Barat.
Aspirasi tersebut kemudian direspons pada tahun 2005 oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, yang dimulai dengan pelaksanaan seminar mengenai pengembangan wilayah.
Pada tahun 2006, Pemkab Bogor bekerja sama dengan PT Bermuda Jasa Utama (BJU) untuk melakukan penelitian pengembangan wilayah.
Setahun kemudian, tepatnya pada September 2007, DPRD Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 tahun 2007 yang menyetujui pembentukan DOB pemekaran daerah Kabupaten Bogor.
Keputusan ini menetapkan bahwa ada 14 kecamatan yang akan memisahkan diri dan membentuk Kabupaten Bogor Barat, yaitu Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News