Daerah

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

×

ASN di Depok Wajib Sisihkan Uang Minimal Rp50 Ribu per Bulan untuk Program Ini

Sebarkan artikel ini
Supian Suri
Wali Kota Depok, Supian Suri. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pemkot Depok meluncurkan program sosial bertajuk Sayang Ama Emak yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menyisihkan sebagian penghasilannya demi membantu perempuan rentan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga:  Surat Edaran Disdik Kota Depok Terkait Kegiatan Belajar selama Bulan Ramadhan

Program ini secara resmi diumumkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang digelar pada Rabu (9/4/2025).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Korupsi di Balik Peralihan 160 Hektare Lahan Kebun Teh Pangalengan

Dalam paparannya, Supian menegaskan bahwa setiap pejabat ASN, mulai dari eselon 2, 3, dan 4, termasuk pejabat fungsional, diwajibkan memberikan bantuan minimal Rp 50.000 setiap bulan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Tindak 'Influencer' Sok Pancasilais, Berbahaya!

“Bentuk bantuannya bisa berupa uang tunai, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya. Yang penting bukan besarannya, tetapi konsistensi dalam memberi,” ujar Supian.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23