JABARNEWS | DEPOK – Pemkot Depok meluncurkan program sosial bertajuk “Sayang Ama Emak” yang mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk menyisihkan sebagian penghasilannya demi membantu perempuan rentan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Program ini secara resmi diumumkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama Tahun Pertama yang digelar pada Rabu (9/4/2025).
Dalam paparannya, Supian menegaskan bahwa setiap pejabat ASN, mulai dari eselon 2, 3, dan 4, termasuk pejabat fungsional, diwajibkan memberikan bantuan minimal Rp 50.000 setiap bulan.
“Bentuk bantuannya bisa berupa uang tunai, makanan, atau kebutuhan pokok lainnya. Yang penting bukan besarannya, tetapi konsistensi dalam memberi,” ujar Supian.