Sementara itu, kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengatakan kliennya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan, termasuk menghadirkan saksi-saksi.
“Hari ini agendanya melaporkan hasil mediasi, kemudian pembacaan gugatan, jawaban, kemungkinan replik dan duplik, menghadirkan dua orang saksi, dan terakhir kesimpulan,” kata Debi.
Ia menjelaskan, Pengadilan Agama Bandung bersama kedua belah pihak sepakat untuk mempercepat proses persidangan setelah tahapan mediasi dinyatakan selesai.
“Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan,” ujarnya.
Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai kliennya sama sekali tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya sempat beredar di tengah masyarakat.





