Daerah

Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024, Maksimal Rp150 Miliar

×

Aturan Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024, Maksimal Rp150 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye Pemilu 2024
Ilustrasi kampanye Pilkada 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dengan maksimal Rp150,45 miliar.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Jawa Barat Siap Gelar Pilkada Serentak 2024

Ketentuan ini diatur melalui Keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024, yang mencakup berbagai aspek pengeluaran kampanye, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, serta perkiraan peserta dan biaya logistik.

Baca Juga:  Haru Suandharu Minta DPD PKS se-Jabar Ikut Kontestasi Pilkada

“Pembatasan ini memperhitungkan berbagai faktor, mulai dari metode dan jumlah kegiatan kampanye, jumlah peserta, standar biaya daerah, serta manajemen kampanye,” jelas Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, dalam keputusan tersebut.

Baca Juga:  Sosok dari PKS Ini Dinilai Bisa Jadi Pesaing Terkuat Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024, Siapa?

Dana kampanye sebesar Rp150,45 miliar akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk pertemuan terbatas, pembuatan dan penyebaran bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga di berbagai titik.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2