Awas! Ada Modus Baru Curanmor di Ciamis, Pura-pura Cari Kerja

Ilustrasi kasus pencurian motor. (Foto: Istimewa).

“Petugas telah melakukan penyitaan barang bukti dan pengembangan,” ujarnya.

Pelaku curanmor bermodus baru ini dikenakan pasal 362 KUHPidana. “Dengan hukuman penjara selamanya 5 tahun,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Cair! Bantuan Korban Gempa Bumi Tahun 2017 di Ciamis Tanpa Potongan