Daerah

Tega! Ayah di Purwakarta Aniaya Balita, Videonya Dikirim ke Istri

×

Tega! Ayah di Purwakarta Aniaya Balita, Videonya Dikirim ke Istri

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta ungkap kasus ayah aniaya anak
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Uyun Saiful Uyun dan Kanit Jatanras, IPDA Omad Abdullah memberikan keterangan pers soal kasus penganiayaan balita oleh ayah kandungnya. (Foto: Gin/Jabarnews)

Kepolisian juga mendalami dugaan bahwa DH menggunakan uang warisan untuk berjudi.

Setelah video kekerasan terhadap balita itu viral di media sosial, DH melarikan diri ke hutan. Namun, tim Reskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai laporan diterima.

Baca Juga:  Kampanye Di Subang, Demiz: Jabar Tidak Butuh Impor Beras

“Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis,” kata AKBP Lilik.

Istri pelaku juga tengah dijemput oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. DH kini ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Sejarah Baru Persahabatan Purwakarta dan Brunei Darusalam

Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah 10 tahun penjara.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3