Kepolisian juga mendalami dugaan bahwa DH menggunakan uang warisan untuk berjudi.
Setelah video kekerasan terhadap balita itu viral di media sosial, DH melarikan diri ke hutan. Namun, tim Reskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam usai laporan diterima.
“Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis,” kata AKBP Lilik.
Istri pelaku juga tengah dijemput oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. DH kini ditahan dan dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan terhadap pelaku adalah 10 tahun penjara.