Diketahui, aksi penganiayaan ini direkam dan disebarluaskan sendiri oleh DH melalui media sosial. Diduga kuat, DH menyebarkan video itu untuk mengintimidasi istrinya yang memilih meninggalkan rumah karena tak tahan dengan perilaku kasar pelaku.
Dalam video yang beredar luas, DH tampak mengangkat tubuh balita secara kasar, membalikkan, memukul, dan bahkan menginjak anak kandungnya sendiri. Aksi itu memicu kemarahan publik dan kecaman warganet.
DH kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Gin)