Daerah

Polisi Tetapkan Ayah Penyiksa Anak Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

×

Polisi Tetapkan Ayah Penyiksa Anak Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menguatkan mental ibu korban balita kasus kekerasan anak di RSUD Bayu Asih, Purwakarta, Senin (7/7/2025).
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah memantau kondisi korban kekerasan anak di RSUD Bayu Asih Purwakarta (Foto: Gin/Jabarnews)

Diketahui, aksi penganiayaan ini direkam dan disebarluaskan sendiri oleh DH melalui media sosial. Diduga kuat, DH menyebarkan video itu untuk mengintimidasi istrinya yang memilih meninggalkan rumah karena tak tahan dengan perilaku kasar pelaku.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Gulirkan Program Cegah Stunting Baru

Dalam video yang beredar luas, DH tampak mengangkat tubuh balita secara kasar, membalikkan, memukul, dan bahkan menginjak anak kandungnya sendiri. Aksi itu memicu kemarahan publik dan kecaman warganet.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-77, AKBP Edwar Zulkarnain Terima Kejutan Dari TNI

DH kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Gin)

Baca Juga:  Indonesia APV Club Buka Posko Mudik Lebaran 2023, Ini Lokasinya
Pages ( 3 of 3 ): 12 3