Daerah

Baliho Parpol dan Bacaleg Mulai Marak, Ini Kata Satpol PP Bekasi

×

Baliho Parpol dan Bacaleg Mulai Marak, Ini Kata Satpol PP Bekasi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP
Petugas Satpol PP menjaga ketertiban umum. (foto: istimewa)
Satpol PP
Petugas Satpol PP menjaga ketertiban umum. (foto: istimewa)

“Mungkin dalam waktu dekat ada koordinasi dengan kami, khususnya kaitan dengan baliho dan spanduk. Banyak yang menanyakan hal itu, tetapi kami masih menunggu untuk berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu,” katanya.

Baca Juga:  Mazolat Pilar Jagat Siap Kawal Kasus Intimidasi Oknum Timses Bupati Cianjur

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan pemasangan spanduk dan baliho dari partai politik sudah diperbolehkan, tetapi jika ada pelanggaran pemasangan, itu menjadi wewenang pemerintah daerah setempat untuk melakukan penindakan.

Baca Juga:  Akan Bikin Purwakarta Bergoyang, Ini Profil dan Daftar Lagu Populer NDX AKA

“Kegiatan sosialisasi partai politik sudah diperbolehkan saat ini. Jika ada pelanggaran yang tidak sesuai perda maka menjadi kewenangan pemda setempat,” tandasnya. (red)

Baca Juga:  Ini Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran

 

Pages ( 3 of 3 ): 12 3