Daerah

Bandel di Bulan Ramadhan, Dua Penjual Minol di Kota Bandung Kena Denda Jutaan Rupian

×

Bandel di Bulan Ramadhan, Dua Penjual Minol di Kota Bandung Kena Denda Jutaan Rupian

Sebarkan artikel ini
Penjual Minol di Kota Bandung
Dua Penjual Minol di Kota Bandung Kena Denda Jutaan Rupian. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menggelar operasi yustisi dan berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol (minol) di Jalan Moch. Toha, Kota Bandung, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:  Provinsi Jabar Pertama yang Miliki Kurikulum Antiradikalisme, Ridwan Kamil: Kita Persiapkan Ketahanan Ideologi

Dalam siaran pers yang diterima, sebanyak dua penjual minol dari berbagai golongan ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

Adapun kedua terdakwa tersebut antara lain Wanris Simandalahi yang dipidana denda Rp2.000.000 subsider 2 bulan kurungan. Serta terdakwa Yayat Ruhiat dipidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Serahkan Rumah Layak Huni untuk Tiga Anak Yatim Piatu di Cianjur Selatan

Keduanya melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas

Terdakwa terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Kota Bandung, Kamis 23 Juni 2022
Pages ( 1 of 2 ): 1 2