Disnakertrans Bandung Barat menyebut meningkatnya laporan kasus PMI ilegal juga terpicu oleh kegiatan sosialisasi dan edukasi yang mereka gelar di 16 kecamatan. Melalui road show tersebut, pihaknya mengungkap lebih banyak kasus yang sebelumnya tidak terlaporkan.
“Hal itu juga jadi satu faktor dan poin tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar segera diperbaiki. Mereka kan tahunya jalur cepat, karena hari ini mereka juga dituntut oleh biaya hidup yang mendesak. Jadi ketika datang calo, mereka langsung mengambil tawaran yang instan tanpa mempertimbangkan risikonya kelak,” ujar Dewi.
Ia menekankan, sejauh ini pihak Disnakertrans Bandung Barat hanya bisa mengimbau warga untuk mengikuti jalur legal, mengingat belum adanya solusi nyata yang bisa dilakukan.
Menurut Dewi, jalur resmi menjadi satu-satunya opsi aman karena memberikan perlindungan menyeluruh kepada calon PMI. Perlindungan itu dimulai sejak proses administrasi keberangkatan, masa bekerja di negara tujuan, hingga pemulangan ke tanah air.
“Hal itu sudah dijamin dalam UU Nomor 18 Tahun 2017. Mulai dari keberangkatan administrasinya harus benar, harus ada perjanjian kerja, visa-nya juga harus visa bekerja, perlindungannya harus diasuransikan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, termasuk penempatan dimana mereka bekerja juga harus jelas sehingga tracking-nya bisa kita lakukan. Bahkan jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, juga sudah menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberangkatkan,” paparnya.