Bandung Segera Miliki Mal Pelayanan Publik

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berrencana membangun mal pelayanan publik seperti pengurusan berbagai dokumen perizinan.

Dibangunnya mal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Arief Syaifudin meyakini akan sangat membantu masyarakat. Karena dalam mal tersebut tidak hanya untuk perizinan yang berkaitan dengan Pemkot Bandung tetapi juga kepolisian, kementerian, dan lembaga lainnya.

“Selain perizinan Pemkot Bandung, juga kementrian lembaga lain pun akan memberikan pelayanan di mal itu. Seperti pelayanan dari kepolisian hingga pembuatan paspor, hampir seluruh pelayan akan berada di satu tempat tersebut.” jelas Arief di Hotel Papandayan, Rabu (4/7/2018).

Baca Juga:  Totalitas Tanpa Batas, Relawan RKK di Bekasi Deklarasikan Ridwan Kamil For Presiden 2024

Hal itu, lanjutnya telah ada di Kota Batam dan Bali. Namun, karena membutuhkan lokasi yang strategis dan besar, maka rencananya mal akan bertempat di gedung eks Bioskop Regent yang berada di Jalan Sumatera No 2.

Dengan terpusat, lanjut Arief, maka warga Kota Bandung tidak perlu lagi datang ke kantor pemerintahan.

Baca Juga:  Besok! Minimarket dan Mal di Majalengka Buka Sampai Jam 6 Sore

“Intinya Pemerintah mempermudah akses kepada masyarakat untuk mempermudah perizinan ataupun urusan lainnya,”kata Arief.

Ia berharap, mal pelayanan bisa diwujudkan dan segera beroperasi. Hal tersebut demi kemudahan dan meringankan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik.

Selain itu, DPMPTSP Kota Bandung pun berrencana menyisir toko-toko modern, guna mencegah penyimpangan perizinan oleh pengusaha toko modern.

Baca Juga:  Produksi Perikanan di Indramayu Melimpah, Capai 526 Ribu Ton

“Kita akan sisir, betul atau tidak mereka sudah mempunyai izin, IUTM (izin usaha toko modern). Jangan izinnya menggunakan yang lain, ketika ke lapangan malah toko modern, nah itu pelanggaran,” tegas Arief.

Apapun pelanggaran, Arief memastikan DPMPTSP Kota Bandung akan menindak tegas sesuai aturan.

“Kami akan bekukan izinnya. Bahkan dicabut izinnya. Waktunya masih kita rencanakan. Kita bentuk dulu tim internal DPMPTSP,” ujar Arief. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat