Daerah

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

×

Alih Fungsi Lahan Biang Banjir Puncak, KLH Ultimatum Bupati Bogor Cabut Izin 21 Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi banjir. (Foto: Dodi/JabarNews).

Salah satu fokus KLH/BPLH adalah bangunan di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (eks PTPN VIII), meski kawasan itu telah memiliki Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sejak 2011. KLH menemukan bahwa delapan perusahaan memiliki persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan DELH milik PTPN.

Baca Juga:  Geledah Empat Lokasi di Bogor, KPK Temukan Barang Bukti Soal Kasus Suap Ade Yasin

Delapan perusahaan tersebut adalah PT Pinus Foresta Indonesia, PT Jelajah Handal Lintasan (JSI Resort), PT Jaswita Lestari Jaya, PT Eigerindo Multi Produk Industri, PT Karunia Puncak Wisata, CV Pesona Indah Nusantara, PT Bumi Nini Pangan Indonesia, dan PT Pancawati Agro.

Tiga perusahaan, yaitu PT Bumi Nini Pangan Indonesia, PT Jaswita Lestari Jaya, dan PT Pancawati Agro telah dikonfirmasi akan dicabut izinnya oleh Bupati Bogor. Lima lainnya masih dalam proses evaluasi.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pabrik Sabu Rumahan di Ciwidey Bandung

KLH telah mengirim surat resmi kepada Bupati Bogor pada 24 April 2025 dengan tenggat waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan proses pencabutan seluruh izin lingkungan. Jika tidak ditindaklanjuti, KLH/BPLH akan mengambil alih langsung pencabutan izin tersebut.

Baca Juga:  Sebanyak 19 Ribu Lebih Personel Siap Amankan Pilkada Jabar 2024

Evaluasi teknis KLH/BPLH juga mengungkap pelanggaran berat, mulai dari pembukaan lahan dalam kawasan taman nasional, tidak adanya sistem pengelolaan air larian, hingga ketiadaan pengukuran kualitas udara, air limbah domestik, dan fasilitas penyimpanan limbah B3.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3